Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan tim ini dibentuk karena pemerintah ingin mempercepat pengembangan vaksin dan mewujudkan ketahanan nasional di bidang kesehatan, utamanya vaksin.

"Jadi tim percepatan pengembangan vaksin ini memiliki tujuan karena pemerintah ingin mempercepat pengembangan vaksin itu sendiri," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 8 September.

Tim ini, menurut Wiku, juga difungsikan untuk meningkatkan sinergitas penelitian terkait vaksin COVID-19. Sebab, banyak lembaga penelitian di Indonesia yang melakukan penelitian untuk mencari penangkal virus ini dan berusaha secepat mungkin.

Selain itu, tim yang Keppresnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 3 September lalu ini diharapkan akan mampu melaksanakan persiapan dan pendayagunaan, serta peningkatan kapasitas vaksin yang ada di Indonesia.

Terkait adanya kekhawatiran tim ini akan tumpang tindih dengan Komite Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Wiku menyakini hal itu tidak akan terjadi. Apalagi orang yang ada di dalam tim tersebut juga masuk ke dalam struktur komite yang ada.

"Dalam struktur kelembagaan Keppres ini memang ada tim pengarah di mana ketuanya adalah Menko Prekonomian dan anggotanya adalah Menko PMK serta Menko Polhukam. Ini masuk dalam struktur komite dengan demikian pasti koordinasinya langsung dilakukan," ungkapnya.

"Demikian juga dengan penanggung jawab kalau kita lihat penanggung jawab timnya, ketuanya adalah Menristek dengan Wakil ketua Menkes serta Wakil Ketua II adalah Menteri BUMN," imbuhnya.

Belum lagi, struktur anggotanya juga berasal dari sejumlah menteri dan kepala lembaga seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan banyak lagi. Sehingga, hal ini dianggap tak akan tumpang tindih dalam struktur yang sudah ada namun koordinasi bisa semakin terfokus pada vaksin.

Dengan target pengadaan vaksin di 2021, Wiku kemudian menyebut tim ini akan bersinergi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN serta Satgas Penanganan COVID-19. 

Terkait rencana kerja ke depan tim ini, dia mengatakan setelah Keppres ini diberikan maka semua komponen yang ada akan langsung bekerja.

"Segera setelah Keppres diterbitkan semua komponen segera bekerja dan betul-betul mensinergikan apa yang ada dan waktunya tidak panjang. Jadi kita harus bisa menyelesaikannya sampai dengan akhir tahun 2021," pungkasnya.