Polri Ungkap Penipuan Berkedok Trading: Server di Luar Negeri dan di Sini Manfaatkan Influencer
JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto mengungkapkan, penipuan berkedok trading binary option menggunakan jasa influencer. Para affiliator memasarkannya di media sosial.
"Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agen-agen kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer,” kata Arief dilansir dari Humas Polri, Rabu 9 Februari.
Arief mengatakan, skema ponzi diterapkan pelaku dengan memutarkan uangnya melalui perekrutan investor baru. Ketika sudah terkumpul banyak, kata Arief, pelaku membawa kabur uangnya.
Menurut Arief, penanganan masalah investasi bodong dengan skema tersebut tak cukup hanya melalui proses penyidikan kepolisian. Harus dilakukan antisipasi, pengawasan, regulasi, hingga langkah-langkah cepat untuk dapat menyelesaikan perkara.
“Perlu ada satu regulasi yang cukup kuat, dengan sanksi yang tegas. Karena ini sudah berbeda penanganannya dengan pada 10-15 tahun yang lalu,” jelas Arief.
“Sekarang tidak cukup hanya dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) saja,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan mencuat beberapa waktu terakhir. Sejumlah korban pun telah melapor ke pihak kepolisian terkait perkara itu.
Total terdapat 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain binary option yang ditindak sepanjang 2021.
“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam kesempatan terpisah awal bulan ini.
Baca juga:
- Komisi III DPR Minta Polisi Prioritaskan Korban Binomo
- Anggota Komisi VI DPR dari PAN Minta Pemerintah Tindak Tegas Judi Online Berkedok Trading
- Soal Binary Option, Mendag Lutfi: Masuk 'Grey' Area, Kriminal
- Hakim Itong Diduga KPK Terima 'Upeti' Supaya Permohonan PT Soyu Giri Primedika Dibubarkan Dikabulkan