Kurir Ganja 143 Kg di Bengkulu Dituntut 15 Tahun Penjara

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa RY, kurir narkotika jenis ganja sebanyak 143 kilogram, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan terdakwa RY juga dituntut membayar denda Rp4 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Sebab terdakwa RY menurut JPU Pidum Kejati Bengkulu dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2," kata Ristianti dikutip Antara, Rabu, 9 Februari.

Terdakwa disebut jaksa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 15 tahun penjara. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Terdakwa Ry ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Terdakwa ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Curup - Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Hasil penggeledahan pada mobil truk yang dikendarai terdakwa, petugas BNN Provinsi Bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkotika jenis ganja seberat 143 kg. Rinciannya lima karung berisi 25 paket ganja ukuran besar dan satu karung berisikan 18 paket ganja, dan ditaksir mencapai Rp700 juta.

Guna mengelabui pemeriksaan petugas, terdakwa meletakkan tumpukan 143 kilogram ganja tersebut di bawah tumpukan karung berisi pupuk kandang.