Dalami Kasus Suap Hakim Itong, KPK Panggil 3 Saksi termasuk Guru Besar Unair

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan suap penaganan perkara di Pengadilan Negeri Suraba, Jawa Timur yang menjerat Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Salah satunya adalah akademisi bernama Yudi Her Oktaviono.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini. Yudi diketahui juga  berstatus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur untuk tersangka IIH. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 9 Februari.

Selain Yudi, Ali mengatakan penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Mohammad Sofyanto yang merupakan pihak swasta dan wiraswasta bernama Achmad Prihantoyo.

Tak dijelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut, termasuk materi apa saja yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut. Namun, ketiganya diduga mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Itong dkk.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).