Periksa Nadih Arifin, KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang oleh Pemkot Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses ganti rugi terhadap lahan Grand Kota Bintang oleh Pemerintah Kota Bekasi. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin pada Selasa, 8 Februari kemarin.

Nadih diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen yang jadi tersangka penerima suap.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 Februari.

Selain Nadih, KPK juga memeriksa PNS Dinas Pariwisata Pemkot Bekasi, Reynaldi; Kepala Bagian Perencanaan RSUD, Dewi Rosita; dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, Neneng Sumiati.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi atas dugaan pemotongan sejumlah uang para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi. Disamping itu juga pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini Pepen diduga menerima miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.