250 Petugas Gabungan Dampingi Kanwil BPN Ukur Tanah Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Purworejo

PURWOREJO – Sebanyak 250 petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP mengamankan proses pengukuran tanah yang dilakukan Kakanwil BPN, di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Pengukuran tersebut merupakan bagian dari pembebasan lahan yang akan dijadikan proyek Bendungan Bener.

Kegiatan yang dilakukan pada Senin 7 Februari, siang, dihadiri ratusan warga setempat yang bersedia menerima kompensasi pembebasan lahan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa petugas melakukan pendampingan tim BPN setelah Kepala Kanwil BPN Jateng menggelar audiensi dengan Kapolda Jateng, Senin, 7 Februari 2020 pagi.

"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa proyek pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No.109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," kata Iqbal Alqudusy dalam rilis yang diterima melalui pesan singkat, Selasa 8 Februari, siang.

Adapun dasar surat pendampingan personil, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa tengah (Jateng).

"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," paparnya

Iqbal menjelaskan, Kapolda Jateng atas dasar surat permohonan itu berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan saat ini luasnya mencapai 124 hektar.

Iqbal kembali menerangkan, terkait adanya warga yang menolak terhadap pembangunan bendungan Wadas, maka pihaknya siap menampung aspirasi warga.

Iqbal juga menambahkan, permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018. Warga yang menolak pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun ditolak.

"Meski berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan," tegasnya.

Kabid Humas mempersilakan warga untuk menyalurkan pendapat terkait proyek Bendungan Wadas ke Polres Purworejo.

"Pasti segera disalurkan dan ditindaklanjuti untuk menemukan solusinya," kata Iqbal.