Rahmat Effendi Diduga Rutin Potong Uang dari ASN di Pemkot Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen sering memotong uang dari aparatur sipil negara (ASN). Hal ini didalami dari empat orang saksi yang dipanggil pada Senin, 7 Februari kemarin.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Ali mengatakan empat saksi yang dipanggil adalah PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang merupakan bekas Camat Rawalumbu, Dian Herdiana; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanin; ASN pada Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinasi di Pemkot bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini Pepen diduga menerima miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.