Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Affiliator Sekaligus Influencer, Siapa Saja Itu?
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareksrim Polri berencana memeriksa affiliator sekaligus influencer yang mempromosikan aplikasi trading Binomo. Pemeriksaan ini terkait adanya pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan aplikasi trading tersebut.
"Iya seharusnya (memeriksa affiliator, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi, 7 Februari.
Namun, tak dirinci siapa saja affiliator yang bakal dimintai keterangan. Termasuk, waktu pemeriksaan. Sejauh ini, Whisnu hanya menekankan jika kasus dugaan penipuan ini masih dalam proses penyelidikan.
"Binomo masih dalam proses penyelidikan, masih didalami," kata Whisnu.
Aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan.
Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.
Baca juga:
- Apikasi Trading Binomo Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Penipuan
- Terlibat Korupsi dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Eks Kepala Bulog dan Kantor Pos Ditahan Kejati Papua
- Polres Bogor Tangkap Tersangka Kasus Investasi Bodong
- IDI Beberkan 5 Obat yang Sempat Dipakai untuk COVID-19 Kini Tak Lagi Bermanfaat
Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM
"Ada public figure, terlapornya ada public figure ya," kata Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa.
Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).