Akhirnya Kejagung Undang KPK untuk Ekspose Kasus Pinangki
JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 September.
Kepada awak media, Febrie mengatakan, kedatangannya adalah untuk memberikan undangan kepada KPK untuk ikut dalam ekspose atau gelar perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kami sudah sampaikan poinnya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspos P (Pinangki Sirna Malasari)," kat Febrie di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 September.
Namun, kata dia, pelibatan KPK hanya sebatas ekspose, bukan ikut menangani kasus Pinangki. Kasus Pinangki terkait duaan suap pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi kasus Bank Bali tetap ditangani pihaknya.
"Kami ekspose saja. Kami jelaskan," kata dia.
Selain KPK, kata dia, eksposes yang akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September juga dihadiri oleh Bareskrim dan pihak Kementeriian Politik Hukum dan Keamanan. Kementerian yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"(Kami mengundang) Polhukam, Bareskrim, dan KPK," ujar dia.
Sebelumnya, Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejagung dan Kepolisian terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 September.
KPK, lanjut Alex, akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam penanganan kasus ini, sebelumnya beberapa pihak mendesak agar kasus ini ditangani KPK. Namun Kejagung tetap pada pedirian menangani kasus ini sendiri.