Kementerian Keuangan Ajukan Pagu Anggaran 2021 Senilai Rp43,31 Triliun

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan tambahan anggaran pada pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp43,31 triliun. Anggaran tersebut lebih rendah dari usulan anggaran yang disampaikan pada tahun 2020 sebesar Rp44,39 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, jumlah pagu indikatif yang diusulkan mengalami kenaikan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang sebesar Rp42,36 triliun.

Menurut Suahasil, pagu anggaran Kemenkeu akan digunakan untuk lima program yakni kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, serta terakhir dukungan manajemen.

"Lima program pagu indikatif berdasarkan SKB Menkeu dan Bappenas Rp42,369 triliun. Dalam perjalanan diskusi lanjutan ada penyesuaian sehingga naik menjadi Rp43,307 triliun," katanya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 7 September.

Berdasarkan sumber dana pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2021 meliputi rupiah murni Rp34,8 triliun dan badan layanan umum (BLU) Rp8,5 triliun.

Adapun rinciannya, untuk program kebijakan fiskal naik menjadi Rp65,69 miliar sebelumnya Rp60,04 miliar. Program pengelolaan penerimaan negara naik menjadi Rp2,23 triliun dari Rp1,94 triliun.

Kemudian, program pengelolaan belanja negara turun dari Rp34,67 miliar menjadi Rp33,76 miliar. Program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko juga mengalami perubahan dari Rp248,61 miliar menjadi Rp233,74 miliar.

Terakhir yaitu program dukungan manajemen naik menjadi Rp40,08 triliun dari Rp40,74 triliun.

"Dukungan manajemen besar karena sebagai dukungan manajemen gaji dari sini, yang lain itu kegiatan bukan Sumber Daya Manusia (SDM), gaji pembelian barang, tapi IT SDM ada di sini. Unit seluruh setiap eselon I ada di situ," ucapnya.