Ketika Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Melegalkan KDRT

JAKARTA - Nama aktris dan pendakwah Oki Setiana Dewi saat ini menjadi cibiran warganet, setelah tagar #KDRT trending di Twitter. Namanya muncul usai unggahan video yang berasal dari akun Tiktok Oki diunggah oleh akun @bijikambing hingga sudah ditonton 1,6 juta kali dengan ribuan warga net menyukai, me-retweet dan mengomentari konten dakwah Oki.

Di media sosial, dalam ceramahnya Oki dianggap telah memaklumi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami ke istri dalam kemasan wanita soleha, yang membuat warganet murka dan merundungnya.

Dalam video berdurasi 1 menit, 47 detik itu Oki bercerita tentang seorang istri di Jeddah yang tidak menceritakan bahwa sang suami telah memukulnya. 

Akun Twitter @bijikambing yang mengunggah video ceramah Oki Setiana Dewi. (Twitter)

Ada sebuah kisah nyata di Jeddah, suami istri lagi bertengkar. Suaminya marah luar biasa pada sang istri lalu dipukullah wajah istri. Kemudian istrinya menangis. Tiba-tiba bel rumah berbunyi ternyata ibu sang istri datang. Suaminya dari kejauhan deg-degaan, takut sang istri mengadu. Ya Allah, istriku pasti ngadu sama mertuaku ini, bahwa tadi habis dipukul'," kata Oki dalam ceramahnya tentang contoh istri yang soleha.

Ibunda si istri bertanya mengapa dia menangis, “Anakku kenapa, kok kamu nangis, matamu sembab kenapa?' Istrinya mengatakan, “Ibu, Ayah, Ya Allah, aku tadi berdoa, aku itu rindu banget sama Ibu sama Bapak, pengen ketemu Ibu Bapak, eh doaku dijawab sama Allah," kata Oki,dan memberikan kesimpulan tentang ceritanya. “Jadi nggak perlulah cerita- cerita yang sekiranya membuat kita menjelek-jelekkan pasangan kita sendiri” kata Oki di akhir video.

Dalam sekejap isi ceramah tersebut memunculkan banyak  kritikan dari kalangan warga net ,@erichaaga. Maksudnya disuruh menormalisasi KDRT gitu? Biar gimana pun kalau KDRT udah red flag parah sih. Gak ada pembenaran apa pun untuk seseorang main tangan .@zulfa_richa. Bukan makin cinta tapi makin semena-mena. Kalau keterusan bagaimana? Istri babak belur. Belum lagi kalau anak sengaja lihat, makin mikir apa yang dilihat oleh orangtua, bapak memukul ibu adalah wajar

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) dan pengajar di Monash University Australia, Nadirsyah Hosen pun berkomentar tajam di Twitter.

“Kasih tahu sama sang ustadzah, kalau suami mukul istri itu sebenarnya bukan aib yang harus ditutupi oleh istri. Itu KDRT. Harus lapor polisi. Cerita-cerita begini justru membuat istri dipaksa menerima kelakuan suaminya yang brengsek atas nama jaga aib suami. Istrimu bukan sansak tinju woy!" cuit Nadirsyah yang biasa disapa Gus Nadir itu.

Tsamara Amany Alatas politikus perempuan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini menjabat Ketua DPP PSI, menyampaikan tanggapan atas video yang beredar di media sosial itu. Lewat akun instagramnya, perempuan berusia 25 tahun itu mengkritik ceramah Oki.

Tsamara Amany Alatas. (Foto: Dok. PSI)

"Kalau ada suami pukul istri, namanya KDRT. Tindak pindana," terangnya, Kamis 3 Februari 2022.

Menurut politikus muda ini, apa yang dilakukan Oki termasuk tindakan yang melegalkan KDRT.

"Tolong jangan normalisasi kekerasan atas nama menutupi aib! Pernikahan yang baik itu penuh kasih, bukan yang membiasakan kekerasan,"

Mengutip kata-kata dari kata-kata Gus Nadir, meskipun ada beberapa aib suami yang patut ditutupi, namun hanya perkara hal remeh temen dan nyeleneh.

"Kalau kata Gus Prof @nadirsyahhosen_official, aib suami yg harus ditutupi istri itu suka ngorok, suka ngupil, atau jadi fans MU. BUKAN KDRT ya, teman-teman!," pungkasnya.

Posisi Indonesia

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Indonesia sebenarnya bukan berada pada baris terbawah dalam hal kesetaraan gender. Masih lebih banyak negara yang lebih buruk dibandingkan Indonesia dalam menempatkan posisi perempuan sebagai warga subordinat, atau berada dalam peringkat bawah.

“Kalau kita lihat secara umum, di tingkat global Indonesia bukan negara di baris bawah soal kesetaraan gender, khususnya yang mempengaruhi kehidupan perempuan. Masih banyak negara-negara yang jauh lebih ekstrem dalam upaya menempatkan perempuan sebagai warga yang lebih subordinat. Kalau dilihat dari kemajuan angka pendidikan kita, untuk yang perempuan terus meningkat, meskipun memang rata-rata lama sekolah di Indonesia yang masih rendah ya kurang dari 12 tahun, dan angka lama sekolah perempuan lebih rendah daripada laki-laki sampai sekarang ini. Jadi masih ada ruang-ruang perbaikan yang perlu dilakukan,” ujar Andy, dalam wawancara khusus dengan VOI yang dimuat pada 29 November 2021.

Andy juga menyoroti bahwa kategori KDRT pada masa sekarang bukan melulu siksaan fisik, namun juga dapat melalui ruang siber. Kekerasan tersebut diwujudkan dalam bentuk kalimat maupun gambar.

“Selain kasus yang meningkat, bentuk-bentuk kekerasan pada perempuannya juga semakin kompleks. Kalau saya bandingkan dalam 20 tahun itu banyak sekali bentuk-bentuk baru dan jenis-jenis kekerasan baru yang muncul, misalnya 20 tahun yang lalu kita tidak mengenali kekerasan seksual yang dilakukan di ruang siber,” kata Andy.

Lebih menyedihkan lagi menurut Andy, tidak jarang justru pihak perempuan sebagai korban kekerasan malah yang mendapatkan hukuman. Mereka balik dilaporkan oleh pelaku dengan dasar UU ITE dan UU Pornografi.

Islam Melarang KDRT

Doktrin Islam mengajarkan,bahwa umat muslim dilarang membuka aib sesama saudaranya. Pemaknaan aib lantas mengalami interpretasi yang berbeda-beda oleh umat Islam. Konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tanggapun dianggap sebagai aib yang tidak boleh di publikasikan. Paradigma inilah yang akhirnya membuat para ulama tidak dapat memberikan solusi atas permasalahan KDRT.Sebab banyak kalangan umat islam yang memilih untuk menyembunyikan permasalahan tersebut.

Ketika ada seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga bolehkah istri memprotesnya? Terlebih jika menggunakan dalih agama padahal Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukannya. Para ulama bersepakat bahwa hukum memproses apabila suami melakukan KDRT kepada istri boleh, bahkan dianjurkan sebagai ajang saling mengingatkan.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Adab fi Din menjelaskan, salah satu adab suami kepada istri adalah tidak melakukan perbuatan kasar, baik secara lisan maupun secara perbuatan. Tak hanya itu, suami juga berhak memberikan istrinya ruang untuk berpendapat atau mengajukan aspirasi atas tindakan-tindakan yang dilakukan suami. Suami pun dianjurkan untuk tidak selalu mendebat istri dan justru perlu untuk menghargai pendapat istri.

Dari Iyas bin Abdillah bin Abdi Dzubab, Rasulullah SAW memberi perintah: janganlah memukul perempuan. Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah SAW melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka,”.

“Maka Nabi SAW memberi keringanan dengan membolehkan pukulan itu. Kemudian (akibat dari keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah SAW untuk mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah SAW kembali menegaskan: Telah datang mengitari keluarga Muhammad, banyak perempuan mengadukan (praktik pemukulan) para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu.” 

Ilustrasi KDRT. (Foto: Dok. BBC)

Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah. Dijelaskan, hadits ini merupakan salah satu versi yang merekam ketegangan pada masa Nabi Muhammad SAW antara kepentingan laki-laki yang ingin menguasai dan mendisiplinkan perempuan dengan kepentingan perempuan yang menolak menjadi bulan-bulanan praktik kekerasan laki-laki terhadap mereka. 

Nabi Muhammad SAW melarang pemukulan, namun para laki-laki berkeberatan karena tidak bisa mendisiplinkan perempuan. Tetapi kemudian banyak perempuan mendatangi Nabi dan melakukan protes, Nabi pun mendengarkan protes mereka.

Berdasarkan hadits ini dijelaskan bahwa baik laki-laki ataupun perempuan dapat memetik hikmah dan pelajaran dari apa yang ditetapkan Nabi. Perempuan juga berhak mendapatkan perlindungan.

Islam terbukti menjadi agama yang progresif dan modern yang memangku hak-hak setiap hamba. Dalam perkara KDRT ini, Nabi menegaskan bahwa peran Islam adalah sebagai agama kebaikan, kemaslahatan, dan bebas dari kekerasan serta kemafsadatan. Sehingga, nilai-nilai ini sejatinya harus dilaksanakan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan.