Diduga Merintangi dan Mencegah Penyidikan, Eks Kuasa Hukum Ketua KPUD Tanjabtim Nurkolis Diciduk Tim Kejari
JAMBI - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menangkap Tengku Ardiyansayah, mantan pengacara atau kuasa hukum Ketua KPUD Tanjabtim Nurkolis.
Nurkolis sudah ditahan lebih awal oleh kejaksaan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Tengku Ardiyansyah, ditangkap tim Kejari Tanjabtim pada Rabu kemarin sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil, Kota Jambi dan kini yang bersangkutan diamankan di kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui keterangan resminya yang diterima, Antara, Kamis, 3 Februari.
Penangkapan Tengku Ardiyansyah dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Rachmad Surya Lubis. Dia merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis pada tahap penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Baca juga:
- Mobil Pikap Dimodifikasi dengan Sistem Hidrolik demi Selundupkan Sabu 16 Kg ke Sumsel, Narapidana Ikut 'Bermain'
- Korsleting Listrik Sumber Malapetaka, 10 Rumah Ludes Termakan Si Jago Merah di Tanjung Jabung Barat
- Habib Yusuf Alkaff Tersangka Pencabulan Anak Ditahan Polres Pamekasan
- Selama Satu Bulan 8 Anak Jadi Korban Predator Seksual Pedagang Mainan di Jakut, 5 Korban Dimintai Keterangan
Saat menjadi Penasehat Hukum tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi.
Dalam kasus perkara korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPUD Tanjung Jabung Timur 2020 ini dikenakan Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Bahwa terhadap tersangka Tengku Ardiyansyah akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik dengan dititipkan di rutan Polres Tanjab Timur," kata Lexy Fatharany.