Kantor LPSK Tutup 5 Hari Setelah Pegawainya Positif COVID-19
JAKARTA - Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terletak kawasan Ciracas, Jakarta Timur, ditutup selama 5 hari kerja, terhitung 7-11 September 2020 menyusul sejumlah pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kantor LPSK akan kembali beroperasi dan dibuka untuk umum pada Senin, 14 September 2020," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 4 September.
Hasto mengatakan, selama aktivitas perkantoran ditutup, pihaknya akan melakukan sterilisasi di seluruh area perkantoran guna mengantisipasi dan memutus penyebaran COVID-19 di antara pegawai.
Adapun para pimpinan dan pegawai LPSK akan tetap bekerja dari rumah masing-masing selama aktivitas perkantoran dihentikan.
Hasto berharap kegiatan bekerja dari rumah yang dilakukan para pimpinan dan pegawai tidak mengganggu program perlindungan saksi dan korban.
“Kami tetap bekerja meskipun dari rumah sehingga upaya-upaya terkait perlindungan saksi dan korban tetap berjalan,” kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui kanal-kanal yang tersedia.
Masyarakat, katanya, dapat memanfaatkan aplikasi permohonan perlindungan online yang tersedia di Playstore, maupun berkomunikasi langsung dengan tim LPSK melalui nomor Whatsapp 085770010048.
Terkait pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, Hasto mengatakan sebagian besar dari mereka berstatus orang tanpa gejala (OTG).
“Mereka akan menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tim kesehatan,” ucap Hasto.
Baca juga:
Dengan isolasi mandiri, katanya, diharapkan mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus. Sementara terhadap para pegawai yang positif virus corona akan dilakukan tes usap ulang untuk memastikan mereka telah terbebas dari virus tersebut.
"Terhadap mereka yang positif, beberapa waktu ke depan akan kembali dites swab guna mengetahui kondisi kesehatannya," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 3 September, seluruh pimpinan dan pegawai menjalani tes swab di halaman kantor LPSK, Jakarta Timur. Pelaksanaan tes usap tersebut bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Dari hasil tes usap tersebut, diketahui sejumlah pegawai LPSK terkonfirmasi positif COVID-19.