Anies Minta PTM 100 Persen di Jakarta Dihentikan, Ini Respons Anak Buah Luhut
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jakarta dihentikan.
Respons ini disampaikan lewat Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi. Jodi menuturkan, Luhut masih mendiskusikan usulan tersebut bersama empat kementerian yang menyusun SKB 4 menteri mengenai PTM.
Sehingga, belum ada keputusan mengenai evaluasi PTM Jakarta sampai saat ini.
"Masih didiskusikan dengan 4 kementerian dan lembaga yang bikin SKB PTM. Opsi-opsinya sedang dipertimbangkan," kata Jodi dalam pesan singkat kepada VOI, Rabu, 2 Februari.
Diketahui, Anies akhirnya berencana untuk menghentikan PTM 100 persen. Rencana ini, kata Anies, sudah disampaikan kepada Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Timur.
Anies mengaku dirinya tak bisa begitu saja mengubah aturan PTM 100 persen dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga:
- Akhirnya, Anies Minta Luhut Hentikan PTM 100 Persen Jakarta Satu Bulan ke Depan
- Bareskrim Polri Tangkap Adam Deni Diduga Soal Ilegal Akses
- Polri Sebut Mafia Karantina Manfaatkan Lemahnya Pengawasan di Bandara
- Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Merasa Dibidik, Kabareskrim: Dia Menimbulkan Kegaduhan, Harus Diproses
Sebab, kata Anies, pemerintah pusat menetapkan PTM 100 masih diterapkan pada daerah yang menerapkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat (PPKM) Level 2 seperti Jakarta sekarang.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," ujarnya.
Dengan demikian, selama PPKM, segala keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Sementara, saat PSBB lalu, Anies bisa langsung membuat aturan lewat peraturan gubernur (pergub).
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," imbuhnya.