Jadi Tersangka Ujaran Kebencian soal Kalimantan, Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri untuk 20 Hari Pertama
JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ditahan penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. Edy Mulyadi yang terjerat kasus hukum soal Kalimantan tempat jin buang anak ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2021.
Penahanan Edy Mulyadi dilakukan penyidik berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Alasan subjektif penyidik, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali
“Alasan objektif anacaman diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun,” kata Brigjen Ramadhan.
Baca juga:
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy Mulyadi langsung ditahan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari.
Edy Mulyadi memenuhi panggilan pemeriksaan kasus ujaran kebencian atas pernyataannya Kalimantan tempat jin buang anak. Karena menduga bakal ditahan polisi usai pemeriksaan, Edy Mulyadi sudah menyiapkan bekal baju dalam tas kantong warna kuning.
“Gue bawa ginian nih,” kata Edy Mulyadi menunjukkan tote bag warna kuning kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari.