Polisi Telusuri Fakta Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari, Berobat di RSKO

JAKARTA - Kapolsek Pasar Rebo Kompol Martson Marbun mengatakan, tersangka AF pelaku pemerasan terhadap pengendara mobil dengan modus kaki pincang yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, merupakan mantan pengguna heroin atau putau sejak tahun 2000-an.

"Bukan residivis, cuma hanya dulunya tahun 2000 sekian, dia pemakai aktif putau. Setelah itu dia rehab. Setelah rehab, dia rutin membeli obat dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat itu," kata Kompol Marbun saat dikonfirmasi VOI, Senin 31 Januari.

Kapolsek memastikan, tersangka AF baru sekali itu berada di kawasan TL (traffic light) Pasar Rebo saat kejadian. Tersangka AF ini warga Pancoran Mas, Depok.

"Dari rumah sakit RSKO (tersangka) mau ke TKP (TL Pasar Rebo). Sudah niat mau lakukan pemerasan dengan kakinya dia itu," ujarnya.

Hingga kini penyidik Polsek Pasar Rebo masih melakukan pendalaman terkait berapa lama AF menjadi pasien ketergantungan obat di RSKO.

"Nanti kita dalami kalau berapa lama dia pasien di sana (RSKO)," ucapnya.

Sementara terkait keberadaan tersangka AF di kawasan TL Pasar Rebo, Kapolsek mengatakan bahwa AF tidak sering berada di lokasi itu.

"Baru saat itu dia (nongkrong di TL Pasar Rebo), mungkin dia butuh duit. Dia bikin skenario demikian untuk melakukan pemerasan dia kesana," katanya.

Barang bukti yang disita meliputi satu buah tas gemblok, satu buah kaos warna hitam, dan satu buah celana warna biru yang semuanya dikenakan saat AF melancarkan aksinya.

"Untuk pasal yang kita kenakan adalah Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan," ujarnya.