Binance Blokir 128 Akun Pribadi di Nigeria, Terindikasi Pencucian Uang
JAKARTA - Binance, pertukaran mata uang kripto terbesar di dunia, telah membatasi atau memblokir akun pribadi dari 281 pengguna di Nigeria. Mereka beralasan hal ini merupakan kebutuhan untuk mematuhi undang-undang pencucian uang internasional
CEO Binance, Changpeng Zhao, mengatakan dalam sebuah surat kepada pelanggan Nigeria tertanggal 29 Januari bahwa keputusan untuk membatasi beberapa akun pribadi ini adalah untuk memastikan keamanan pengguna. Sementara lebih dari sepertiga akun yang terpengaruh untuk dibatasi tersebut dilakukan atas permintaan penegakan hukum internasional.
"Saat ini, kami telah menyelesaikan 79 kasus dan terus bekerja melalui yang lain. Semua kasus yang tidak terkait dengan penegakan hukum akan diselesaikan dalam waktu dua minggu," kata Changpeng Zhao, seperti dikutip Reuters.
Baca juga:
- Ini Dia Daftar 10 NFT Termahal di Dunia, Ada yang Terjual Rp1,3 Triliun!
- Erick Thohir Akan Kolaborasikan Mobil Listrik Buatan Unila dengan Pindad
- Putin Pertimbangkan Larangan untuk Konten Internet yang Dianggap “Beracun”
- Penambang Kripto Tak Mau Dijadikan Kambing Hitam Krisis Listrik di Kazakhstan, Ini Alasannya!
Meskipun ada larangan bank sentral, Nigeria terus beralih ke kripto untuk bisnis, untuk melindungi tabungan mereka karena mata uang naira kehilangan nilainya, dan untuk mengirim pembayaran ke luar negeri karena seringkali sulit untuk mendapatkan dolar AS secara lokal.
Namun hal itu juga meningkatkan adanya kecurigaan penggunaan kripto sebagai salah satu cara untuk pencucian uang. Hal ini pula yang membuat Binance terpaksa membatasi bahkan melakukan blokir terhadap akun-akun yang dicurigai oleh pemerintah.