Polisi Pastikan Pelaku Percobaan Pemerasan dengan Pura-pura Pincang di Jaktim Seorang Diri
JAKARTA - Polisi memastikan pelaku pura-pura pincang, AF melakukan aksi pemerasan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur seorang diri. Hal ini diketahui dari pemeriksaan oleh tim kepolisian.
“Pelaku sendiri, jadi memang sengaja menebeng motor orang. Jadi yang pertama dia menyetop Mio, 'tolong-tolong ditabrak oleh si A,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Minggu, 30 Januari.
“Kalau yang pulang kita sudah periksa tukang ojeknya, dan dibayar 10 ribu,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Kombes Budi menjelaskan, pelaku meminta bantuan kepada pengendara lain saat mengejar calon korbannya.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka itu bergerak sendiri, yang ngejar pakai orang, menyetopin untuk membantu mengejar. Pulangnya naik Gojek untuk balik ke traffic lights (TL) Pasar Rebo,” papar Kapolres.
Meski telah mencoba rekayasa tabrak lari, pelaku gagal membuat calon korban dan warga sekitar percaya kepadanya.
Warga justru tidak meresponsnya. Warga bahkan menyebut pelaku berbohong.
Warga kemudian meminta pengendara untuk pergi karena kondisi jalanan sudah macet akibat pelaku menyetop mobil.
Baca juga:
- Pria yang Viral Pura-pura Pincang Lalu Hadang Mobil Jadi Tersangka Pengancaman, Dulunya Pengguna Narkoba
- Anggota Brimob Tembak Penambang Ilegal di Pulau Buru Maluku, Sudah Ditahan dan Akan Dipecat Polda
- Ada Korban Meninggal dalam Kerangkeng, Kapolda Sumut Tegaskan Bakal Usut Tuntas Kasus Sel Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat
- KSP: Pemindahan IKN Jadikan Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris
Video ini pun viral hingga akhirnya Polres Metro Jakarta Timur membentuk tim guna memburu pelaku pemerasan tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi meringkus pelaku di kawasan Depok, Minggu, 30 Januari, pukul 01.00 WIB.
“Kita melakukan penyelidikan anggota polres Jakarta timur dan polsek Pasar Rebo menyisir sampai ke awal (hingga akhirnya) pengejaran dan menangkap tersangka di daerah Depok,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Pasal yang kita kenakan Pasal 368 dan Pasal 168 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun," sebut Kapolres.