IPW Sebut Pernyataan Edy Mulyadi ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ Bukan Produk Jurnalistik, Pengacara: Lihat Saja Nanti
JAKARTA - Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir merespons pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) yang mengatakan ucapan kliennya soal Kalimantan tempat jin buang anak bukan produk jurnalistik.
Herman mengaku tidak ambil pusing perihal pernyataan tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Dewan Pers.
“Lihat saja nanti, itu kan yang bisa bicara itu kan di dewan persnnya, kalau di dewan persnya ini, itu bukan karya jurnalistik ya monggo silahkan saja,” kata Herman saat dihubungi VOI, Minggu, 30 Januari.
“Apakah ucapan itu sebagai karya jurnalistik atau tidak itu bisa dinilai,” sambungnya.
Herman menilai, ucapan yang dikatakan kliennya mengenai Kalimantan tempat jin buang anak merupakan produk jurnalistik. Terlebih lagi, kliennya bisa membuktikan dia adalah wartawan senior.
“Kalau kami kan sebagai tim lawyer menilai bahwa bicara jin buang itu artinya dia katakan sebagai wartawan senior, ada kartu wartawan,” paparnya.
Baca juga:
- KSP: Pemindahan IKN Jadikan Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris
- Pria Pemeras Pura-pura Pincang Modus Mengaku Jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Jaktim Ditangkap Polisi
- Petugas Lion Air Seenaknya Lempar Koper Penumpang hingga Menggelinding dari Tangga, Kejadiannya Masih Diinvestigasi
- Erick Thohir Tekankan CSR BUMN Fokus ke Pendidikan, UMKM dan Lingkungan Hidup
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak bukan produk jurnalisitik. Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi bisa diproses secara pidana umum.
"Edy mulyadi ketika berbicara tempat 'jin buang anak' dan 'harimau jadi meong' adalah pernyataan pribadi bukan sebagai produk jurnalistik. Sehingga tidak dilindungi oleh UU Pers walau Edy Mulyadi mengaku sebagai wartawan," ujar Sugeng kepada VOI, Minggu 30 Januari.
Menurut Sugeng, perlindungan pers atau wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 berlaku terhadap produk jurnalistik yang telah melewati proses redaksional. Tentunya ada penyaringan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
"Perbuatannya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana umum pasal 310 atau 311 KUHP atau khsusus pasal 27 (3) dan pasal 28 (2) UU ITE," kata Sugeng.
Karena itu, Sugeng mendorong Polri untuk terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian secara tuntas. Sehingga, kasus ini dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
"IPW mendukung polri proses aduan masyarakat ini dan diajukan ke pengadilan untuk adanya kepastian hukum untuk semua pihak," kata Sugeng.
Sebelumnya, tim pengacara Edy Mulyadi memprotes surat pemanggilan pemeriksaan kliennya atas dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak tak sesuai ketentuan KUHAP. Selain menegaskan tak ada unsur SARA dalam pernyataan yang viral, pengacara meminta Polri memberlakukan UU Pers.
“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata tim pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri.