Maling Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Medan Ditangkap Polisi
MEDAN - Pria berinisial YB (35) ditangkap tim Polsek Medan Helvetia. Dia ditangkap karena mencuri kotak amal di sejumlah masjid di Kota Medan, Sumut.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri E Sihombing, mengatakan, pelaku YB ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Sahrul Hamid (40).
Pencurian kotak amal ini dikeetahui saat korban melihat seorang pria mengendarai motor. Pria itu kemudian masuk ke masjid dan berpura-pura salat.
"Tak selang beberapa lama, penjaga Mesjid datangi ke mesjid dan dilihatnya 2 buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku," kata Kompol Heri, Jumat, 28 Januari.
Merasa ada yang tak beres, penjaga masjid kemudian melihat rekaman CCTV yang berada di Masjid Amaliyah. Berdasarkan rekaman itu, terlihat jelas pelaku mencuri isi kotak amal.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Dari sini polisi mencari pelaku.
"Saat ditangkap dan diinterogasi oleh anggota kami, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di Mesjid Al-Ikhkas di }elurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia," ujarnya.
Baca juga:
- Maling Kotak Amal Rp100 Ribu Dihukum 2 Tahun Penjara, Tapi Jaksa Agung Malah Ingin Korupsi Rp50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
- Penjelasan Kejagung soal Jaksa Agung Imbau Jajarannya Selesaikan Korupsi di Bawah Rp50 Juta dengan Cara Kembalikan Uang Negara
- Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Protes Surat Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara: Pak Edy Mulyadi Sudah Klarifikasi Minta Maaf, Apa itu Kurang?
Selain itu, kepada polisi, pelaku mengakui pernah mencuri kotak infak di 8 lokasi. Dari kedelapan lokasi, 3 di antaranya berada di wilayah Medan Helvetia.
"Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari - hari. Sepeda motor yang ia gunakan milik keluarganya yang berada di Siantar," ujar Kompol Heri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat YB melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana.