Alasan Kejagung Terapkan Sangkaan Andi Irfan Jaya Suap Hakim

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut alasan di balik sangkaan penyuapan ke hakim terhadpa tersangka Andi Irfan Jaya. Andi Irfan menjadi tersangka permufakatan jahat pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus Bank Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, sangkaan penyuapan ke halimu terjadi pada saat Andi Irfan Jaya merencanakan pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

"Saat mufakatnya," kata Febrie kepada wartawan, Kamis, 3 September.

Namun Febrie tidak menjabarkan mufakat yang dimaksud secara rinci. Urusan pengurusan fatwa di MA ini disebut dia hanya modus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Bisa-bisanya Pinangki saja," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjerat Andi Irfan dengan Pasal asal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 5 berkaitan dengan pemberikan suap. Sedangkan Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Soal sangkaan suap ke hakim, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono juga belum mau membeberkan.

"Masih dugaan, belum tentu benar," kata Hari terpisah.