Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Rumah Pihak Terkait, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Terbit Perangin Angin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan suap yang diterima oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Temuan ini diperoleh setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor bupati dan kantor perusahaan milik Terbit pada Kamis, 27 Januari kemarin.
"Tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lokasi dimaksud di antaranya Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.
Saat menggeledah kantor bupati, Ali mengatakan penyidik sempat mengundang beberapa kepala dinas. Hasilnya, mereka yang diundang memberikan berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat.
"Sementara untuk perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara," ujarnya.
Selanjutnya, dokumen ini akan dianalisa lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyitaan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan terhadap dugaan suap yang diterima oleh Terbit Rencana.
Baca juga:
- Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Protes Surat Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara: Pak Edy Mulyadi Sudah Klarifikasi Minta Maaf, Apa itu Kurang?
- Usai Lihat Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM: Kasus Ini Makin Terang
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.
Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.
Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.