Kemenag Mataram Belum Keluarkan Rekomendasi Keberangkatan Jemaah Umrah
MATARAM - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi kuota pemberangkatan jemaah umrah.
"Sebanyak 99 orang jemaah umrah yang diberangkatkan tanggal 16 dan 19 Januari 2022, dari travel PT Samira semuanya warga dari luar Kota Mataram," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, dilansir Antara, Kamis, 27 Januari.
PT Samira merupakan salah satu biro perjalanan (travel) perjalanan haji dan umrah yang ada di Kota Mataram tapi berkantor pusat di Jakarta.
Amin menilai, belum adanya usulan atau pemberangkatan jamaah umrah dari travel yang ada di Kota Mataram, kemungkinan mereka masih menunggu kondisi lebih baik.
Jamaah umrah yang berangkat di tengah pandemi COVID-19 harus mengikuti standar protokol kesehatan (prokes), menjalani karantina sebelum berangkat dan setelah tiba di Tanah Air, serta diberangkatkan melalui satu pintu yakni dari embarkasi Jakarta.
"Dengan adanya regulasi itu, maka 99 orang yang berangkat melalui PT Samira kemungkinan mereka yang sudah daftar lama dan mampu bayar lebih," katanya.
Pasalnya, lanjut Amin, dengan adanya regulasi karantina dan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah umrah, berdampak pada biaya umrah yang kini mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta untuk perjalanan 12 hari. Bisanya perjalanan umrah selama 12 hari, biaya maksimal sekitar Rp25 juta.
"Kondisi itu bisa kita lihat, hingga saat ini belum ada satupun travel lokal di Mataram yang mengajukan rekomendasi untuk memberangkatkan jamaah meskipun pemerintah sudah membuka izin pemberangkatan umrah," katanya.
SEE ALSO:
Lebih jauh Amin mengatakan kebijakan pembukaan pelaksanaan ibadah umrah oleh pemerintah, akan menjadi uji coba dan bahan evaluasi bagaimana proses pemberangkatan jemaah di tengah pandemi yang harus menaati protokol kesehatan COVID-19.
"Kita sangat berharap tahun 2022, pelaksanaan ibadah haji bisa dibuka kembali tentunya dengan berbagai regulasi yang berlaku. Jika tidak bisa 100 persen, ya 20-30 persen dari jumlah kuota setiap tahun," katanya.
Ditambahkan Amin, setiap tahun Kota Mataram mendapat kuota pemberangkatan haji sekitar 730-750 orang. "Dengan terjadi penundaan keberangkatan haji dua kali, maka jumlah kuota yang tertunda sekitar 1.500 orang," sebutnya.