Kemenkes: Kabar Vaksin Meningitis Tak Lagi Wajib Masih Diklarifikasi
ILUSTRASI UNSPLASH/Mufid Majnun

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan kabar tentang Pemerintah Arab Saudi yang tidak lagi mewajibkan pemberian vaksin Meningitis sebagai syarat perjalanan jemaah haji dan umrah masih diklarifikasi.

"Kemenkes siap melakukan penyesuaian kebijakan terkait regulasi vaksinasi Meningitis bagi jamaah umrah maupun haji, jika Pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkannya lagi," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Sayhril dilansir ANTARA, Jumat, 30 Septembrer.

Menurut Syahril, sikap pemerintah dalam merespons kebijakan itu tergantung dengan keputusan Arab Saudi berdasarkan hasil klarifikasi yang sedang ditempuh Kemenkes dan Kementerian Agama.

Hingga kini, kata Syahril, pemerintah masih menjadikan Permenkes nomor 23 tahun 2018 sebagai payung hukum yang mewajibkan calon peserta umrah dan haji di Indonesia memperoleh vaksin Mengiris.

Permenkes tersebut diperkuat melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sesuai surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional nomor ITAGI/SR/14/2022 tanggal 18 September 2022 tentang Update Kajian Pemberian Vaksinasi Meningitis.

Rekomendasi ITAGI itu menyatakan bahwa semua calon jemaah haji dan umroh wajib mendapatkan imunisasi Meningitis strain ACW135Y pada 14 hari sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia (minimal batas toleransi 10 hari sebelum keberangkatan).

Saat ini Kemenkes tetap memberikan pelayanan vaksinasi yang diprioritaskan bagi jamaah yang waktu berangkatnya sudah dekat agar jamaah mendapatkan waktu yang cukup untuk pembentukan antibodi.

Kemenkes juga berkoordinasi dengan PT Bio Farma dan BPOM untuk memenuhi kebutuhan vaksin Meningitis di berbagai daerah. Dari hasil koordinasi yang dilakukan telah diperoleh tambahan vaksin sebanyak 225.000 dosis vaksin Meningitis dari PT Bio Farma.

Secara rinci, sebanyak 150.000 dosis vaksin diperuntukkan untuk pemenuhan pemerintah telah tiba di Indonesia, sedangkan sisanya 75.000 dosis untuk pemenuhan swasta.

Syahril mengatakan animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah beberapa waktu terakhir sangat besar dan terus meningkat di berbagai daerah.

Kemenag mencatat, dalam dua bulan terakhir lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Jadi kami kaget juga, jemaah umrah luar biasa banyak, kalau sebelum pandemi, persiapannya menyesuaikan keadaan," katanya.

Kabar terkait tidak diwajibkannya vaksin Meningitis bagi jamaah umrah sebelumnya disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief melalui keterangan pers dari Biro Humas Kementerian Agama hari ini.

Hilman mengaku mendengar informasi bahwa vaksin Meningitis sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Informasi yang dia dengar menyebutkan bahwa vaksin meningitis sifatnya anjuran.

Namun belum ada pernyataan resmi terkait hal itu dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag melalui perwakilan Pemerintah RI di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin Meningitis di Arab Saudi.