Kasus Daun Ganja 50 Kg di Sumbar Dilimpahkan ke Kejari Pasaman Barat

SIMPANG EMPAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima pelimpahan perkara narkotika dengan tersangka dan barang bukti 50 kilogram daun ganja dari Badan Narkotika Nasional setempat.

"Kepala Seksi Pidana Umum telah menerima pelimpahan tiga berkas dengan tiga tersangka dan barang bukti 50 kilogram. Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto di Simpang Empat, dilansir Antara, Kamis, 27 Januari.

Ia mengatakan ketiga tersangka adalah inisial RN, AP dan RE yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya di BNNK.

Menurutnya ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 (ayat 2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menjelaskan pengungkapan perkara itu berawal pada Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di jembatan Tamiang Batahan Jorong Tamiang Batahan Kecamatan Batahan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering.

Saat sampai di lokasi jajaran BNNK langsung melakukan pemeriksaan satu mobil Avanza, namun pada saat itu tiba-tiba ada satu unit mobil Rush menerobos pemeriksaan tersebut dan dikejar oleh anggota BNNK.

Saat itu petugas melihat penumpang yang berada di dalam mobil Toyota Rush membuat karung putih yang berisi daun ganja kering disepanjang jalan Tamiang Batahan.

Kemudian setelah mobil tersebut berhenti ditemukan oleh Anggota BNNK Pasaman Barat dalam keadaan kosong namun masih terdapat sisa daun dan biji ganja di lantai mobil tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran di sepanjang Jalan Tamiang bekerjasama dengan Polsek Ranah Batahan ditemukan empat karung plastik warna putih yang berisi daun ganja kering seberat lebih kurang 50 kilogram yang merupakan milik tersangka RN, AP dan RE.

"Terhadap perkara itu, kita segera nantinya melimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan," tegasnya.