Usai Diperiksa 9 Jam, Pinangki hanya Diam dengan Tangan Terborgol
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari selesai dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pinangki dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan aliran dana Djoko Tjandra.
Usai diperiksa Pinangki nampak memakai rompi tahanan Kejagung berwarna pink dengan tangan diborgol. Pemeriksaan kali ini adalah yang perdana Pinangki muncul di publik setelah ditahan beberapa waktu lalu.
Sama seperti tadi pagi, Pinangki menolak berkomentar kepada awak media. Dia memilih menutup rapat-rapat mulutnya. Kurang lebih 9 jam Pinangki dimintai keterangan oleh Bareskrim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Penampilan Pinangki saat ini berbeda pada sebelumnya. Jika pada pemeriksaan pada 26 Agustus, Pinangki masih terlihat modis. Dimana dia masih memakai dress warna hijau dengan kaca mata hitam, kali ini dia terlihat biasa saja.
Adapun penyidik Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas penyidikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik pun sudah melimpahkan berkas ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penanganan perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari) telah dilakukan penyeranan berkas perkara tahap 1 oleh penyidik ke penuntunt umum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jakarta, Rabu, 2 September.
Setelah berkas ini dilimpahkan, nantinya jaksa penuntut umum akan meneliti apakah ada yang perlu dilengkapi atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.
"Dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas lengkap atau tidak. Kalau masih perlu penyempurnaan maka disampaikan penyidik dalam waktu 7 hari," kata Hari.
Dalam kasus ini Kejaksan Agung (Kejagung) telah menetapakan tiga orang tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasai, dan yang paling baru pengurus Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.