Kesal Tak Diajak Melamar Kerja jadi Alasan Pemuda di Bekasi Bunuh Sahabatnya Sendiri
JAKARTA - Alasan TAW (21) tega menghabisi nyawa AY (18) yang merupakan rekannya sendiri ternyata dipicu alasan sepele. Tersangka merasa kesal karena tak diajak melamar pekerjaan.
"Ada perasaan sakit hati, karena korban ini yang merupakan teman dari SMK nya ini dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka, dan korban ini sudah mendapat pekerjaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.
Hanya dengan alasan itu, TAW merencanakan niat busuknya. Dia meminta korban untuk datang ke rumah rekannya. Ajakan itupun disampaikan tersangka melalui rekannya.
Kemudian, tersangka juga meminta korban untuk membawa tali dan lakban. Tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya.
Setibanya korban datang ke lokasi yang berada di kawasan Jatiwaringan, Bekasi, tersangka langsung melancarkan aksinya. Dia mengingat dan menutup mulut korban.
"Jadi dibawah tekanan dan intimidasi hingga korban ini menurut tangannya diikat kemudian mulutnya dilakban mulutnya dilakban kemudian ditinggal di kamar mandi kurang lebih hampir setengah jam," ungkap Zulpan.
Baca juga:
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Bekasi yang Awalnya Dilaporkan Meninggal karena Jatuh dari Tangga
- Polisi Pastikan Bentrok 2 Kelompok Warga di Maluku Tengah Bukan Terkait SARA: Itu Masalah Tanah
- Bentrok 2 Kelompok Warga di Maluku Tengah, Satu SSK Brimob Diterjunkan Cegah Kericuhan Susulan
- Ada Penjara di Rumah Bupati Langkat Terbit, Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Kapolri Jenderal Sigit Mengusut
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pembunuhan pemuda berinisial AY (18) yang terjadi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi. Di mana, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi korban meninggal akibat jatuh dari tangga.
Namun, faktanya jatuh dari tangga itu hanyalah modus pelaku untuk menghilangkan jejak. Sebenarnya yang terjadi pemuda itu menjadi korban pembunuhan.
Dalam kasus ini, tersangka TAW dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP. Di mana, ancaman pidananya penjara seumur hidup.