Panggilan untuk Edy Mulyadi, Diperiksa Penyidik Bareskrim Jumat 28 Januari

JAKARTA - Perkara ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi memasuki babak baru, masuk tahap penyidikan. Bareskrim Mabes Polri sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Edy Mulyadi dan beberapa saksi lainnya untuk diperiksa pada Jumat, 28 Januari mendatang.

"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022 mendatang," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Rabu 26 Januari.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dalam proses penyelidikan, Bareskrim sudah memeriksa 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Bareskrim juga sudah menarik seluruh pelaporan soal Edy kepada Mabes Polri.

Hasil gelar perkara didapatkan kesimpulan. Perkara ini sepakat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Kami ulangi, bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," lanjut Brigjen Ahmad.

"Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," lanjut dia.

Edy sebelumnya diduga melakukan penghinaan kepada seluruh warga Kalimantan. Setelah ramai, sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini pun meluruskan konteks kalimat “tempat jin buang anak”. Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.

"Saya benar-benar minta maaf mau dianggap, saya tetap minta maaf. Cuman yang saya sampaikan dalam konteks tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh, terpencil. Kalau teman-teman di Kalimantan merasa terganggu, terhina, saya minta maaf," ucap Edy melalui saluran Youtube-nya, @BANG EDY CHANNEL dilansir VOI, Senin, 24 Januari.