Edy Mulyadi Minta Maaf, Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Terkait Laporan "Jin Buang Anak"
JAKARTA - Polri mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. Di mana, dia menyebut Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu langkah cepat itu dengan memutuskan mengambil alih penanganan seluruh pelaporan kasus tersebut.
"Penanganan ditarik Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, banyak laporan yang diterima di seluruh Polda jajaran. Sehingga, untuk mempercepat proses penanganan diputuskan untuk memusatkannya di Bareskrim Polri.
Secara umum Polri menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya diterima Bareskrim Polri dan satu di Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, ada juga 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap buntut dari pernyataan Edy Mulyadi. Seluruhnya diterima oleh Bareskrim dan Polda jajaran, yakni Polda Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.
"Ada tiga laporan polisi 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Terlepas dari banyaknya laporan itu, Ramadhan menegaskan proses penanganan kasus itu akan sesuai dengan aturan.
Bahkan, dalam waktu dekat polisi bakal memeriksa saksi-saksi. Artinya, proses penyelidikan akan segera dimulai.
"Kalau proses dilakukan Bareksrim kita akan panggil saksi saksi pelapor, kita kumpulkan bukti awal yang cukup, tentu proses akan mengikuti aturan," imbuhnya.
Di sisi lain, proses penyelidikan pun tetap berjalan meski Edy Mulyadi telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Baca juga:
- Hukum Pidana dan Adat Terus Disuarakan untuk Edy Mulyadi yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
- Teras Narang Minta Masyarakat Tenang dan Taat Hukum Sikapi Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan
- Giliran Pandawa Nusantara Laporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini pun meluruskan konteks kalimat “tempat jin buang anak”. Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
"Saya benar-benar minta maaf mau dianggap, saya tetap minta maaf. Cuman yang saya sampaikan dalam konteks tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh, terpencil. Kalau teman-teman di Kalimantan merasa terganggu, terhina, saya minta maaf," ucap Edy melalui saluran Youtube-nya, @BANG EDY CHANNEL dilansir VOI, Senin, 24 Januari.
Edy menyebutkan, tak hanya Kalimantan, untuk Jakarta saja ada beberapa lokasi yang dulunya disebut sebagai tempat jin buang anak. Misalnya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, atau BSD pada tahun 1980-90an.
"Jadi tempat jin buang anak itu istilah biasa. Saya tak tau teman-teman ada motivasi apa ada yang berusaha memainkan isu ini tapi meski demikian saya ingin menyampaikan bahwa saya minta maaf," terang Edy.
"Tapi tetap saya minta maaf ucapan tadi itu dianggap melukai bahwa kami disini di Jakarta khususnya istilah yang sangat umum sebagaimana ada beberapa daerah yang secara budaya umum. Saya ingin mengatakan tempat jin buang anak buat saya di Jakarta khususnya menggambarkan tempat yang jauh enggak ada kaitannya atau interprestasi merendahkan dan lain sebagainya," terang Edy.
Edy Mulyadi mendapat sorotan karena pernyataannya. Dia menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."