Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Seluruh Pelaporan Edy Mulyadi yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
"Penanganan ditarik Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.
Secara umum, lanjut Ramadhan, Polri menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya diterima Bareskrim Polri dan satu di Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, ada juga 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap buntut dari pernyataan Edy Mulyadi. Seluruhnya diterima oleh Bareskrim dan Polda jajaran, yaknni Polda Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.
Dengan banyaknya pelaporan hingga pernyataan sikap itu, diputuskan penangannya akan terpusat di Bareskrim Polri.
"Ada tiga laporan polisi 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Baca juga:
Ramadhan menegaskan proses penanganan terhadap terlapor Edy Muyaldi akan sesuai dengan aturan. Dalam waktu dekat, polisi bakal memeriksa saksi-saksi.
"Kalau proses dilakukan Bareksrim kita akan panggil saksi saksi pelapor, kita kumpulkan bukti awal yang cukup, tentu proses akan mengikuti aturan," kata Ramadhan.
Edy Mulyadi mendapat sorotan karena pernyataannya. Dia menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."