PKB: Jadwal Pemilu 14 Februari 2024 Akhiri Spekulasi Pilpres Diundur

JAKARTA - Komisi II DPR bersama Pemerintah dan KPU telah menyepakati hari pencoblosan Pemilu Serentak meliputi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden jatuh pada 14 Februari 2024. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menegaskan keputusan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Artinya, Pemilu 2024 tidak diundur menjadi 2027. 

"Keputusan pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari, mengakhiri spekulasi publik adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ujar Luqman di Jakarta, Selasa, 25 Januari. 

Luqman mengklaim, sejak awal Fraksi PKB sudah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 digelar antara Januari dan Maret 2024. Oleh karena itu, dia menilai usulan KPU tersebut sejalan dengan pandangan PKB.

"14 Februari adalah hari kasih sayang yang diperingati manusia sedunia sehingga PKB berharap Pemilu 2024 akan berjalan dengan damai dan berkualitas," kata Luqman.

Luqman menjelaskan Komisi II DPR akan merinci tahapan Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu, salah satunya terkait dengan penentuan masa kampanye.

Komisi II DPR akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. 

Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun," ujar Ilham dalam rapat di Gedung DPR, Senin, 24 Januari.