Korea Selatan Perketat Aturan Gelas Plastik Sekali Pakai: Dilarang untuk Dine In, Wajib Bayar Deposit
JAKARTA - Otoritas Korea Selatan memberlakukan pengenaan biaya deposit, bagi setiap orang yang membeli minuman menggunakan gelas sekali pakai di kafe dan restoran siap saji mulai Juni mendatang, bagian dari upaya untuk mengurangi lonjakan sampah plastik di tengah pandemi COVID-19.
Kementerian Lingkungan menyebutkan, mulai 10 Juni konsumen harus membayar deposit antara 200 won hingga 500 won per cangkir sekali pakai, tempat mereka membeli minuman di kedai kopi atau jaringan restoran makanan cepat saji.
Nantinya, deposit yang dibayarkan ini akan kembalikan ke konsumen, saat mereka mengembalikan gelas plastik sekali pakai bekas yang mereka gunakan ke toko untuk didaur ulang, mengutip Korea Times 18 Januari.
Sekitar 38.000 kafe dan restoran cepat saji di seluruh negeri akan menerapkan ketentuan deposit berdasarkan keputusan pemerintah, untuk menerapkan sistem tersebut ke perusahaan dengan lebih dari 100 cabang, menurut kementerian.
Restoran juga akan dilarang menggunakan cangkir sekali pakai di toko, didorong untuk menggunakan kembali barang-barang untuk pengiriman.
Langkah-langkah tersebut telah diumumkan sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk mencapai netralitas karbon dan bergerak menuju ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Awal bulan ini, otoritas Negeri Ginseng melarang pemakaian gelas plastik sekali pakai untuk dine in mulai 1 April, seiring pencabutan secara bertahap izin penggunaan produk gelas tersebut selama pandemi COVID-19.
Jauh sebelumnya, larangan gelas plastik di kedai kopi, kecuali untuk pesanan dalam perjalanan, telah diberlakukan di sini sejak Agustus 2018. Namun, sejak merebaknya pandemi COIVD-19 pada awal 2020, kementerian mengizinkan pemerintah daerah untuk sementara mengizinkan penggunaan gelas sekali pakai, karena kekhawatiran penyebaran virus melalui cangkir biasa.
Peraturan pengecualian telah menerima kritik atas keadilannya, karena restoran diwajibkan untuk menggunakan peralatan makan, piring, dan cangkir serbaguna.
Peraturan tersebut akan diperkuat lebih lanjut mulai 24 November, karena kedai kopi dan restoran akan dilarang menggunakan cangkir kertas, sedotan plastik dan pengaduk minuman plastik, termasuk ketika pelanggan sedang makan atau minum di tempat tersebut.
Toko serba ada dan toko roti juga akan dilarang memberikan kantong plastik, yang saat ini hanya dilarang di toko-toko yang lebih besar dari 3.000 meter persegi dan supermarket yang lebih besar dari 165 meter persegi.
Selain itu, penutup plastik sekali pakai untuk payung pada hari hujan di toko-toko besar dan barang-barang plastik bersorak di stadion juga akan dilarang mulai November.
Baca juga:
- Masih Muda, PM Finlandia Berani Tegas Soal NATO: Tidak Ada yang Bisa Mempengaruhi Kita, Bukan AS, Bukan Rusia
- Mahkamah Agung AS Tolak Permintaan Donald Trump untuk Merahasiakan Catatan Penyerangan Capitol Hill
- Tegas Peringatkan Moskow, Presiden Biden: Akan Jadi Bencana Bagi Rusia Jika Mereka Menginvasi Ukraina
- Dinilai Tak Becus Tangani Unjuk Rasa, Presiden Kazakhstan Tokayev Pecat Menteri Pertahanan Bektanov
Untuk diketahui, pada tahun 2020, jumlah sampah plastik di sini meningkat 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara sampah vinyl naik 9 persen dan sampah kemasan termasuk styrofoam naik 14 persen, kata kementerian itu.
"Produk sekali pakai sekali pakai nyaman digunakan tetapi menciptakan sejumlah besar limbah dan masalah lingkungan," terang Hong Dong-gon, seorang pejabat dari Biro Resirkulasi Sumber Daya kementerian, dalam siaran pers kementerian.
"Kementerian meminta kerja sama dari industri jasa makanan dan masyarakat umum dalam melaksanakan revisi peraturan tersebut," tandas Hong.