Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP Tidak Sesuai Ketentuan, Ada Jakarta hingga Papua Barat
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah bersurat kepada kepala daerah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami menyampaikan, dalam konteks kami sebagai pembina ketenagakerjaan, kami sudah bersurat kepada para gubernur yang selanjutnya dipakai sebagai dasar Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan sebagaimana kewenangan yang dimiliki," ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dikutip Antara, Senin, 24 Januari.
Ida menjelaskan terdapat satu provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Sulawesi Tenggara.
Selain itu terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai formula perhitungan upah minimum, meski mengumumkan sesuai tenggat waktu, yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Terdapat pula DKI Jakarta yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen, sehingga besarannya menjadi Rp4,6 juta. Revisi UMP 2022 tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akhirnya menggugat ke PTUN.
Ida mengatakan dalam surat tersebut, dia sudah meminta kepada kepala daerah yang menerbitkan kebijakan UMP 2022 yang tidak sesuai untuk kembali kepada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Proses itu sudah kami lakukan. Kami mengajak kepada para gubernur untuk patuh dan comply terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan," katanya.
Baca juga:
- Maruli Simanjuntak Respons Anggapan Dirinya Jadi Pangkostrad karena Dekat dengan Istana juga Menantu Luhut Pandjaitan
- PPKM Diperpanjang, Luhut Sebut Jabodetabek Masih Terapkan Level 2
- Saat Digeledah KPK, Ada 27 Orang dalam Kerangkeng Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
- Buntut Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Akhirnya Minta Maaf
Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku dengan aturan itu telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan.
Ada pun arahan Presiden Joko Widodo, kata Ida, MK tidak membatalkan satu pun pasal dan UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku.