RI-Malaysia Kolaborasi Gelar Operasi Laut Perangi Pencurian Ikan
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menggelar operasi laut bersama-sama dengan otoritas Malaysia untuk menjaga laut dan memberantas aktivitas pencurian ikan.
"Perlu adanya operasi bersama atau joint operation antara otoritas Malaysia dengan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP, tidak hanya dengan Kepolisian dan Bakamla," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin di Kantor KKP, Jakarta, Senin 24 Januari.
Hasil dari pertemuan tersebut antara lain adalah kedua belah sepakat melakukan operasi pengawasan bersama untuk menekan terjadinya praktik illegal fishing yang masih saja terjadi di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah perairan Selat Malaka yang masih tumpang tindih.
Pengawasan bersama ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada nelayan kedua negara, supaya tidak ada lagi penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap nelayan Indonesia begitu pun sebaliknya.
Di samping patroli bersama secara langsung di laut, Menteri Trenggono dan Menteri Dato Seri Hamzah juga sepakat perlunya penguatan teknologi agar pengawasan bersama tersebut bisa berjalan optimal.
Menteri Trenggono menambahkan pengawasan bersama juga dalam rangka menjaga ekosistem perikanan tetap berkelanjutan.
Apalagi, lanjutnya, kapal ikan ilegal yang selama ini berhasil ditangkap, kebanyakan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan demi mendapat hasil tangkapan melimpah.
Berdasarkan data, Ditjen PSDKP menangkap 22 kapal ikan berbendera Malaysia sepanjang tahun 2021, karena melakukan aktivitas IUU Fishing dengan jenis alat tangkap mayoritas adalah trawl di perairan Selat Malaka (WPPNRI 571) dan perairan Laut Natuna Utara (WPPNRI 711).
"Saat ini masih ada 14 nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di Malaysia. Begitu juga dengan nelayan Malaysia yang menjalani proses hukum di Indonesia," papar Trenggono dikutip dari Antara.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI mengutarakan harapannya agar dengan operasi bersama, ke depannya tidak ada lagi pihak nelayan yang melanggar aturan dan tidak ada lagi penangkapan.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin mengusulkan operasi patroli bersama itu dilakukan rutin tiga sampai empat kali dalam satu tahun.
Operasi ini, menurutnya, sebagai langkah tegas Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi praktik penangkapan ikan ilegal.
"Bahwa operasi yang dilakukan bukan untuk nelayan negara luar, tapi nelayan dari negara kita sendiri (Indonesia - Malaysia) yang tidak mau mengikuti undang-undang," tegasnya.
Langkah selanjutnya setelah pertemuan dua menteri, akan dilakukan penyusunan dokumen kerja sama oleh kementerian/lembaga masing-masing yang terkait sebagai wujud kesepakatan secara formal.
Baca juga:
- Satu Siswa Positif COVID-19, SMAN 6 Jakarta Kembali Setop Belajar Tatap Muka
- DKI Klaim Kasus COVID-19 Siswa Bukan Tertular saat PTM, Epidemiolog: Contact Tracing Harus Cermat Dulu
- Ada 2 Pelajar Positif COVID-19, Pemkot Madiun Tangguhkan Rencana PTM 100 Persen
- Wapres Tegaskan PTM 100 Persen Bakal Dievaluasi Jika COVID-19 Terus Meningkat Akibat Omicron