Tekan Penularan COVID-19, Pemkot Tangerang Tutup Taman dan RTH
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang di Provinsi Banten mulai 21 Januari 2022 menutup seluruh taman dan ruang terbuka hijau di wilayahnya dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah di Tangerang, Senin, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang, sebanyak 27 taman tematik dan seluruh ruang terbuka hijau di Kota Tangerang harus ditutup.
"Dengan berat hati hal ini harus kita lakukan demi kebaikan dan kesehatan masyarakat Kota Tangerang," kata Ubaidillah dikutip Antara Senin, 24 Januari.
"Ini ditujukan untuk menekan laju kenaikan kasus COVID-19 yang kian hari kian melonjak," ujarnya.
Baca juga:
Ia mengatakan bahwa taman dan ruang terbuka hijau ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah kota akan mempertimbangkan pembukaan kembali fasilitas publik tersebut setelah penularan COVID-19 mereda.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan serta Satuan Polisi Pamong Praja akan menempatkan petugas dari Satuan Tugas Taman atau Brigade 1016 guna memastikan warga tidak melakukan aktivitas di taman dan ruang terbuka hijau.
"Ayo sama-sama kita pahami, sama-sama kita patuhi demi kebaikan dan kesehatan bersama. Kalau bisa saat ini untuk tidak berpergian dulu, dan selalu jaga prokes dalam segala aktivitas," kata Ubaidillah.
Selain menutup taman dan ruang terbuka hijau, menurut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, pemerintah kota meminta sebagian pegawai bekerja dari rumah dan menurunkan persentase peserta pembelajaran tatap muka di sekolah menjadi 50 persen dari kapasitas ruang.
Wali Kota meminta organisasi perangkat daerah mulai Senin mengatur agar 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya bekerja di kantor.