Asal Penuhi Syarat Ini, Pasien COVID-19 Varian Omicron Bisa Isolasi di Rumah
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 varian Omicron melakukan isolasi mandiri di rumah.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022. Surat tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari.
"Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya," demikian dikutip dari surat edaran tersebut pada Minggu, 23 Januari.
"Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," jelas aturan tersebut.
Adapun syarat klinis bagi pasien COVID-19 varian Omicron yang ingin melakukan isolasi di rumah adalah berusia kurang dari 45 tahun; tidak memiliki penyakit komorbid; dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan berkomutmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara untuk syarat rumah isolasi yang harus dipenuhi adalah dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantainya terpisah; ada kamar mandi terpisah dengan penghuni lain; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Adapun jangka waktu isolasi di rumah bagi pasien tak bergejala dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
"Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melaksanakan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat."
Baca juga:
- Ulang Tahun ke-75, Mensos Risma Buka-bukaan Soal Megawati Soekarnoputri: Sosok yang Detail dan Konsisten
- Jokowi Bocorkan Kriteria Calon Kepala Otorita IKN, Risma: Kepala Daerah Banyak yang Arsitek
- Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun ke-75, Kader PDIP Beri Kado Lewat Gerakan Merawat Pertiwi
- 2 Orang PMI Tiba di Bandara Juanda Positif COVID-19 Berdasarkan Hasil Skrining
Lalu bagaimana dengan pasien bergejala?
Berdasarkan surat edaran itu, isolasi bagi pasien bergejala berat-kritis harus dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19. Sementara yang bergejala sedang maupun ringan disertai komorbid dapat dirawat di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.
Jangka waktu untuk isolasi bagi pasien bergejala ini dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Apabila masih terjadi gejala sampai hari ke-10 maka isolasi tetap dilanjutkan selama tiga hari hingga gejala hilang.
"Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri/isolasi terpusat dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam," tulis surat edaran tersebut.
"Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka isolasi dapat dinyatakan selesai atau pasien sembuh. Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri."