Kasus Satelit di Kemenhan, Kejagung Pastikan Periksa Anggota Militer
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi memastikan pihaknya akan memeriksa anggota militer terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan.
“Ya pasti nanti akan diperiksa, tapi nanti levelnya dikoneksitas, jadi gitu," kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 20 Januari.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu, 19 Januari menyebutkan bahwa Kejaksaan hanya akan melakukan penyelidikan terhadap tersangka sipil bukan militer.
Sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, Jumat, 14 Januari, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi yang semuanya berasal dari unsur sipil, yakni PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat, 14 Januari mengatakan akan melibatkan JAMPidmil dalam perkara tersebut apabila ditemukan unsur hukum koneksitas pada saat proses penetapan tersangka.
Febrie mengatakan koordinasi dengan JAMPidmil dilakukan karena kasus tersebut terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pelibatan JAMPidmil sudah dilakukan sejak awal penyelidikan.
Bahkan sebanyak 11 orang yang dimintai keterangan pada tahan penyelidikan itu terdiri atas unsur sipil dan juga militer.
Adanya perbedaan penyataan tersebut menurut Supardi bukan berarti Kejaksaan inkonsisten. Namun, Kejaksaan sedang berkonsentrasi untuk memeriksa pihak swasta terlebih dahulu.
"Jadi tidak ada istilah inkonsistensi. Kami memeriksa swasta dulu enggak apa-apa juga, kami melihat dulu. Kalau sudah diperiksa, dilihat, oh ada militernya di sini (kasus, red), nanti kami langsung koordinasi ke JAMPidmil, nanti perkara jadi koneksitas,” tuturnya.
Baca juga:
- Bagikan Spanduk 'Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda', Abu Janda: Yang Mulia Arteria Minta Maaf Saja, Orang Sunda Jiwanya Besar!
- Tanggapi Arteria Dahlan yang Minta Kajati Berbahasa Sunda Ditindak Tegas, Politikus PKS: Eta Teh Lebay!
- Diminta Ridwan Kamil Minta Maaf soal ‘Kajati Berbicara dengan Bahasa Sunda Diganti Aja Pak’, Arteria Dahlan: Kalau Saya Salah, Ada MKD
Dalam perkara ini, Supardi menyebutkan, pihaknya fokus menangani perkara tersebut hingga secepatnya naik ke penyidikan. Dan kini pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan.
Sejak Senin, 17 Januari hingga Rabu, 19 Januari sebanyak tujuh saksi telah diperiksa terkait pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015-2020. Ketujuh saksi berasal dari kalangan sipil.
Adapun tujuh saksi yang telah diperiksa di hari sebelumnya, yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma (DNK) diperiksa Senin, 17 Januari.
Kemudian dua orang saksi lainnya yang diperiksa Selasa, 18 Januari, adalah SW selaku direktur utama dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.
Di hari ketiga, Rabu, 19 Januari dua saksi kembali diperiksa, yakni AMP selaku Solution Manager PT DNK, kemudian CWM selaku Senior Account Manager PT DNK.
Diketahui, PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).