Kemenhan, BUMN, Kemenkes Hingga Pertamina Dicatut dalam Kasus Investasi Suntik Modal Alkes

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut para tersangka kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) berhasil melakukan penipuan dengan modus mencatut sejumlah kementerian. Mereka mengklain bakal mendapat tender dari sejumlah kementerian dan BUMN.

Modus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu tersangka, Vini. Di mana, tersangka menggunakan modus itu dalam memperdaya rekan-rekannya.

"Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.

Bahkan, tersangka ini pun mencatut Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Pertamina. Di mana, tersangka menyebut telah mendapat proyek pengadaan.

"Bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina," kata Whisnu.

Dengan modus itu, tersangka tercatat berhasil memperdaya 263 orang. Di mana, kerugiannya mencapai Rp500 miliar.

"Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP," Whisnu.

"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar.

Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," sambungnya

Ada pun, dalam kasus ini Bareskrim Polri meringkus empat tersangka masing-masing DR, VAK, B, dan DA.

Hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka V berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera.

Sementara tersangka B memiliki peran sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut. Sedangkan tersangka DR disebut berperan mencari calon korban.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.