Polemik Kata 'Anjay', Komisi VIII DPR RI: Tak Perlu Dibawa ke Ranah Pidana
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang akan sulit untuk menerapkan pidana pengguna kata 'anjay'.
Sebab, tidak ada kejelasan penggunaan kata tersebut, untuk perundungan atau gurauan.
"Dalam kosakata itu 'anjay' tidak ditemukan dalam perbendaharaan kamus kita. Cuma kadang-kadang anak-anak bisa menjadikan itu gurauan tapi bisa juga bullying. Jadi untuk memaknai itu sebagai gurauan, memaknai sebagai bullying itu sulit juga mengusutnya," kata Marwan kepada VOI, Senin, 31 Agustus.
Dia menilai, tak perlu menerapkan hukum pidana pada penggunaan kata 'anjay'. "Enggak sampai pidanalah saya kira. Cuma perlu pembinaan," tegasnya.
"Kalau mempidanakan orang dengan kata 'anjay' itu sulit memaknai, kapan itu gurauan kapan itu bullying. Karena tidak ditemukan kata yang mengejek dalam kosakata kita," sambung dia.
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzili menilai kata 'anjay' tak harus dimaknai sebagai bentuk perundungan apalagi hingga diseret ke ranah pidana.
"Kalau misalnya ada sesuatu yang membuat seseorang menjadi tersinggung dengan penggunakan bahasa yang berkonotasi perundungan maka sebaiknya kita tanyakan dulu, klarifikasi dulu," kata Ace kepada wartawan.
"Tabayun dulu. Apa maksud di balik 'anjay' itu. Jangan apa-apa langsung dibawa ke ranah pidana," imbuhnya.
Dia menilai, jika ada persoalan akibat kata tersebut maka sebaiknya diselesaikan lewat jalur mediasi ketimbang langkah hukum pidana. Selain itu, harus dilihat secara terang apakah kata ini digunakan sebagai perundungan atau tidak.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Golkar ini mengajak orang tua menjaga anaknya dari penggunaan ragam bahasa gaul sebagai bentuk perundungan. Sebab, penggunaan bahasa ini kadang tak dipahami seutuhnya dan menimbulkan kesalahpahaman.
"Bahasa gaul kan kalau tidak dipahami secara utuh maka bisa saja punya maksud tertentu. Dalam konteks kita bersosialisasi dengan anak, orang tua harus tetap mengindari menggunakan kata-kata yang memiliki konotasi negatif bahkan cenderung digunakan sebagai bentuk bullying atau perundungan. Makanya, harus dilihat juga penggunaan dalam konteks apa penggunaan kata 'anjay' itu," jelas Ace.
Baca juga:
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak membuat heboh jagat media sosial karena meminta masyarakat tak lagi menggunakan kata 'anjay' dan menyebut penggunaan kata tersebut dapat berpotensi pidana.
Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kata 'anjay' yang tengah populer ini dapat berujung pidana karena menjadi bentuk kekerasan atau bullying.
"Jika istilah 'anjay' mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying ini dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal," kata Arist dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 31 Agustus.
Arist menjelaskan, penggunaan kata 'anjay' tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Dia mengatakan, jika anjay digunakan sebagai kata ganti ucapan atas kekaguman pada satu peristiwa maka tak ada unsur bullying karena tak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan meski diartikan sebagai sebutan dari salah satu binatang.
Hanya saja akan lain ceritanya ketika 'anjay' ini menjadi sebutan bagi seseorang apalagi jika orang tersebut tidak dikenal dan diucapkan orang yang lebih dewasa.
"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," ungkapnya.