Begitu Diterapkan Satu Harga, Minyak Goreng di Sulut Langsung Jadi Rp14.000/Liter
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter mulai hari ini. Harga minyak goreng di Sulawesi Utara (Sulut) lansung mengalami penurunan sebesar Rp14 ribu per liter.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan komitmen Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menegaskan, pemerintah akan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau," kata Kadisperindag Sulut Edwin Kindangen, di Manado, Rabu 19 Januari dilansir Antara.
Dia mengatakan terkait tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter.
Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," katanya.
Kabid Dagri Disperindag Sulut Ronny Erungan mengatakan melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar katanya.
"Saya harap masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelasnya.
Baca juga:
- Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Berlaku Mulai Hari Ini, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
- Minyak Goreng Dijual Rp14 Ribu, Mendag Lutfi: Penjual Bandel yang Berani Jual dengan Harga Lebih Bakal Dicabut Izin Usahanya
- Natal dan Tahun Baru Sudah Lewat tapi Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Tulus Abadi YLKI: Ada Praktik Kartel, Ini Memang Bukan Efek Nataru
- Melihat Margin Keuntungan Perusahaan Sawit Milik Konglomerat Anthony Salim hingga Eka Tjipta Widjaja karena Meroketnya Harga Minyak Goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp14 ribu per liter.
"Produsen yang tidak mengetahui ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa malam, 18 Januari.
Tak hanya itu, Lutfi juga menekankan akan membawa ke jalur hukum bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah satu harga tersebut.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum pemerintah akan melanjutkan ke proses hukum," ujarnya.