Kasus Investasi Suntik Modal Alkes, 263 Orang Jadi Korban dan Kerugian Rp503 Miliar
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap, aksi penipuan modus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) telah memperdaya 263 orang. Di mana, kerugiannya mencapai Rp500 miliar.
"Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.
Kerugian dalam kasus itu berdasarkan pemeriksaan para korban. Totalnya mencapai setengah triliun.
"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar.
Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," kata Whisnu.
Terlepas dari hasil penyidikan kasus itu, Whisnu menyatakan pihaknya saat ini fokus dalam pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," katanya.
Sementara untuk proses kasus ini telah tahap pemberkasan. Sehingga, diharapkan dalam waktu dekat rampung dan masuk persidangan.
"Agar (cepat selesai, red) dapat kita kirim ke Kejaksaan," kata Whisnu.
Baca juga:
Ada pun, dalam kasus ini Bareskrim Polri meringkus empat tersangka masing-masing DR, VAK, B, dan DA.
Hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka V berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera.
Sementara tersangka B memiliki peran sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut. Sedangkan tersangka DR disebut berperan mencari calon korban.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.