Kejati Jabar Tolak Komentari Pernyataan Arteria Dahlan Soal ‘Kajati Berbahasa Sunda Ganti Aja Pak’
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan masih fokus terhadap perkara asusila santriwati dan enggan berkomentar soal pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan yang meminta jaksa Agung mengganti kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.
"Pak Kajati belum ada komentar apapun, fokus pada pekerjaan saja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Jawa Barat dikutip Antara, Rabu, 19 Januari.
Menurut dia saat ini persidangan kasus asusila terhadap 13 santriwati yang sudah melewati agenda tuntutan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut agar Herry Wirawan sebagai pelaku dihukum mati.
Setelah agenda tuntutan, menurut Emil, persidangan akan masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang direncanakan digelar pada Kamis, 20 Januari.
"Kita akan dengar pleidoinya seperti apa, tentunya setelah pleidoi JPU akan bersikap," kata dia.
Adapun pernyataan Dahlan itu disampaikan sebagai kritik kepada jaksa agung dalam agenda Rapat Kerja Komisi III DPR dengan jaksa agung pada Senin, 17 Januari. Menurut dia ada seorang pejabat kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Baca juga:
- Breaking News KPK Gelar OTT di Kabupaten Langkat Sumut, Sejumlah Orang Diamankan
- Hakim ke Gaga Muhammad: Kecelakaan Diawali dengan Mabok, Minum Alkohol yang Tak Sesuai dengan Ajaran Agama
- Soal UU IKN, PAN: Pendanaan Harus Dikawal, Jangan Sampai Berubah di Tengah Jalan
- Hakim ke Gaga Muhammad: Kecelakaan Diawali dengan Mabok, Minum Alkohol yang Tak Sesuai dengan Ajaran Agama
Ia pun meminta kepada Jaksa Agung agar mengganti kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang dimaksud berbicara Bahasa Sunda.
"Pak JA (Jaksa Agung), ada kepala Kejaksaan Tinggi yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu. Kita ini Indonesia," kata dia, sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.