Berkas Belum Lengkap, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra selama 30 hari. Perpanjangan ini dilakukan sesuai penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru terhitung 17 Januari sampai dengan 15 Februari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 19 Januari.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti. Selain itu, Ali menyebut, pemeriksaan saksi juga akan dilakukan.

"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Selanjutnya, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.