Belum Lama Keluar dari Penjara, Residivis Pencuri Mobil Bak Kembali Ditangkap atas Kasus yang Sama
BOGOR – Residivis pencuri mobil bak terbuka atau pick-up berinisial AB (41) kembali ditangkap Polres Bogor di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sekarang masih proses pendalaman Satreskrim. Kalau yang di Bogor ini, pengakuan pelaku, dia belum terpikir mau dijual kemana karena keburu tertangkap," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa 18 Januari.
Menurut Iman, tersangka belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus yang sama.
Iman menyebutkan bahwa modus AB dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara merusak lubang kunci mobil menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur mobil.
Namun, saat menjalankan aksi untuk pertama kalinya di Kawasan Sentul, Bogor pada Minggu, 16 Januari, AB dipergoki oleh tetangga pemilik mobil yang kemudian mengejar AB.
Setelah AB membawa kabur mobil pick-up hasil curiannya sekitar lima kilometer, AB lantas dihadang oleh anggota Satlantas Polres Bogor.
Baca juga:
- Ternyata, Kepala Nasabah Dipukul Lebih Dulu oleh Renternir, Masing-masing Akhirnya Mengambil Pisau dan Parang
- Belum Bisa Bayar Utang Rp350 Ribu, Penjual Gorengan di Tangsel Tebas Leher Renternir Hingga Tewas
- Aksi Vulgar Copet di Kawasan Terminal Pulogadung, Polisi Kejar Pelaku Walau Korban Belum Buat Laporan
“Korban memakirkan mobil di depan rumah. Lalu ada saksi yang merupakan tetangga korban, melihat aksi pencurian lalu memberitahu pemilik mobil, lalu mereka berdua mengejar. Saat di Jalan Saya Sentul, ada petugas Satlantas sedang patroli lalu menangkap pelaku,” terang Iman.
Ia menyebutkan bahwa AB merupakan spesialis pencurian mobil pick-up di mana selama di Jakarta saja berhasil menggasak 11 unit mobil pick-up. Kepolisian pun sedang mendalami, ke mana hasil curian akan didistribusikan.
Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.