Polres Dumai Riau Musnahkan 49,3 Kilogram Sabu Hasil Kejahatan Akhir 2021 Lalu

DUMAI - Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, memusnahkan 49,3 kilogram sabu,  barang bukti dua perkara yang diungkap akhir 2021 lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika itu ke dalam air.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid usai pemusnahan di Mapolres Dumai  menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut proses hukum perkara yang ditangani kepolisian.

"Pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan dua perkara yang berhasil kita amankan pada akhir 2021 kemarin," kata Kholid kepada pers di Dumai, Antara, Selasa, 18 Januari.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah. Kholid mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi peredaran bebas narkotika dan obatan terlarang di lingkungan sendiri.

Apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, diimbau warga agar segera dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat.

"Kita harap kerjasama jika ada informasi peredaran narkotika di lingkungan. Mari bersama kita selamatkan generasi muda bangsa dari bahaya pengaruh narkotika," jelasnya. 

Kemudian, Polres Dumai juga terbuka dan siap melayani masyarakat yang ingin mendapat rehabilitasi. "Jangan ragu dan sungkan untuk meminta bantuan ke polisi karena kami siap membantu masyarakat yang ingin keluarganya direhabilitasi," demikian Kapolres AKBP Kholid.

Sebagai informasi tambahan, Polres Dumai pada awal Desember 2021 menyita 41 kilogram sabu sabu di dua lokasi berbeda, yaitu 38 kilogram diamankan di Jalan Arifin Achmad Dumai dari tangan seorang buruh bangunan HR, dan 3 kilo lainnya didapatkan di Perumahan Arjuna Arengka 1 Pekanbaru serta di Jalan Garuda Sakti Pekan baru.