Ibu Guru di Sampit Kalteng Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Narkoba

SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46), guru sekolah di Kecamatan Cempaga.

"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit dikutip Antara, Selasa, 19 Januari.

Ada tujuh kasus yang diungkap dengan 10 orang tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.

Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H, sedangkan DS merupakan guru.

Sarpani mengaku prihatin karena banyaknya kasus yang diungkap ini menggambarkan masih maraknya peredaran narkoba di daerah ini. Apalagi, ada oknum guru yang terlibat dalam jaringan tersangka pengedar narkoba.

Berdasarkan kartu identitasnya, guru perempuan itu menjual sabu-sabu di sela profesinya.

DS ditangkap di Jalan DI Pandjaitan depan Gang Delima 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin, 17 Januari sekitar pukul 19.40 WIB. Barang bukti yang ditemukan tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 33,55 gram.

"Dia ditangkap ketika sedang tidak menjalankan tugas sebagai guru. Semua kasus yang diungkap ini terus kami dalami untuk mengejar bandar besarnya," tegas Sarpani.