Klaim Pemindahan Ibu Kota Tak Beratkan APBN, Kepala Bappenas: Pemerintah Tak akan Rugikan Anak Cucu Kita
JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa memastikan, pemindahan ibu kota negara atau ibu kota baru tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menurut Suharso, pemerintah benar-benar memperhitungkan dengan teliti pembiayaan ibu kota baru ini dengan bantuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kalau saya dianggap ngegas-nya, ibu (Sri Mulyani) punya rem-nya. Rem terukur, kami juga ngegas-nya terukur," ujar Suharso saat konferensi pers usai sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Januari.
Lebih lanjut, Suharso mengklaim, Pemerintah akan mengadaptasi model bisnis dan keuangan sedemikian rupa agar tidak memberatkan APBN. Justru, menurutnya, model bisnis ini akan menambah aset pemerintah.
Ketua Umum PPP itu menyebut strategi yang diterapkan pemerintah tentu akan berbeda. Namun, dia tidak merinci strategi yang dimaksud. Pastinya, kata Suharso, pemerintah tidak akan merugikan bangsa Indonesia.
"Kami tidak dengan serta merta akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak," tegas Suharso.
Baca juga:
- Emirsyah Satar Menyayangkan Tindakan Erick Thohir, namun Cukup Lega Mendengar Pernyataan Jaksa Agung St Burhanuddin Soal Pesawat ATR 72-600
- Vaksinasi Dosis Ketiga, Anda Tak Bisa Memilih Jenis Merek Vaksin Booster
- Vaksin Dosis 3 Gratis Bagi Pasien BPJS, Menkes Budi: Mohon Maaf Anggota DPR, yang Penghasilannya Cukup Bayar
Suharso membantah jika pemerintah daerah khusus yang bakal dibentuk di ibu kota baru nantinya bakal menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.
Sebab, kata dia, UUD 1945 sama sekali tidak melarang atau menyebutkan perihal pemerintah daerah khusus ini. Contohnya, pemerintahan desa yang kini dibiayai oleh APBN dan sama sekali tidak disebutkan dalam UUD 1945.
"Saya berani katakan itu tidak, karena ruangnya dibuka di UUD," kata Suharso.
Diketahui, sidang paripurna DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Selanjutnya, RUU ini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.