Polda Jateng Ungkap 2 Penipuan Arisan Online, Kerugian Korban Miliaran Rupiah

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap dua tindak pidana penipuan dengan modus arisan daring di Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes  Johanson Ronald Simamora, mengatakan dua pelaku yang masing-masing merupakan bandar arisan bermasalah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pengungkapan di Kabupaten Demak, polisi menangkap TVL yang merupakan bandar arisan dengan korban 169 orang.

"Untuk pelaku ini, korbannya dari berbagai daerah di Indonesia dengan besaran kerugian mulai dari Rp1 juta hingga Rp1 miliar," katanya dikutip Antara, Selasa, 18 Januari. 

Menurut dia, total kerugian yang diderita para korban arisan daring ini mencapai Rp3 miliar.

Sementara untuk pengungkapan di Kota Semarang, kata dia, petugas menangkap seorang bandar arisan berinisial IN.

Dari arisan yang dikendalikan IN tersebut terdapat 14 korban yang total kerugiannya mencapai Rp1 miliar.

"Modus kedua arisan ini sama, menjanjikan sejumlah uang bagi peserta arisan, namun ketika saat jatuh tempo tidak dibayarkan," katanya.

Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.