Pansus RUU IKN Sepakat Ibu Kota Negara Nusantara Setingkat Provinsi

JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) sepakat ibu kota negara di Kalimantan Timur bernama Nusantara. Pansus juga menyepakati IKN Nusantara akan berkedudukan setingkat dengan provinsi.

"Bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," ujar Wakil Ketua Pansus Saan Mustopa dalam rapat panitia kerja pembahasan ibu kota negara baru, Senin, 17 Januari.

"Mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok. Pemerintah nanti memberikan penjelasan," sambungnya.

Saan juga mengingatkan pemerintah agar nantinya memberikan penjelasan lebih rinci terkait alasan penamaan Nusantara untuk ibu kota negara.

"Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai nusantara, sepakat ya setuju ya?" kata Saan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa nama Ibu Kota Negara (IKN) yaitu Nusantara. Nama ini, menurutnya, sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Saya baru mendapatkan konfirmasi dari Bapak Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Januari, dan beliau mengatakan Ibu Kota Negara ini namanya Nusantara," ujar Suharso dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Gedung DPR, Senin, 17 Januari.

Suharso menjelaskan, alasan pemilihan nama Nusantara lantaran sudah dikenal sejak dahulu dan menjadi ikonik di dunia internasional. Lagipula, kata dia, nama Nusantara menggambarkan kenusantaraan bangsa Indonesia.

"Saya yakin kita semua setuju dengan istilah Nusantara ini," katanya.