Pria di Kota Batu Acungkan Pistol karena Diserempet Pengendara Lain di Jalanan
KOTA BATU - Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap motif pria berinisial MS (49) mengacungkan pistol di dekat kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Dia sempat diserempet pengendara lain.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan motif pelaku mengacungkan pistol tersebut terungkap pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka usai ditangkap pada Kamis, 13 Januari pukul 23.00 WIB.
"Alasan atau motif pelaku, karena merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain pada saat berada di jalan," kata Yogi dikutip Antara, Jumat, 14 Januari.
Sebagai informasi, pada Kamis, 13 Januari, seorang pengendara sepeda motor mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Yogi menjelaskan, karena merasa diserempet oleh pengendara kendaraan bermotor lainnya, pelaku kemudian berhenti dan turun dari kendaraan. Setelah itu, tersangka MS mengeluarkan sebuah pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.
"Pelaku berhenti kemudian mengacungkan senjata ke udara. Namun, tidak sempat meletuskan senjata tersebut," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, kendaraan bermotor lain yang disebutkan menyerempet pelaku sudah melaju pada saat tersangka mengacungkan senjata api itu. Saat itu, tidak ada warga atau orang lain yang berada di seberang pelaku.
"Menurut tersangka, pengendara yang menyerempet sudah melaju dan posisi di seberang jalan kosong," kata Yogi.
“Proses akan berjalan secara lengkap terkait kepemilikan senpi ilegal, termasuk penjual dan lainnya," sambung Yogi.
Pelaku mengaku memiliki senjata api tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dan untuk koleksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memburu penjual senjata api rakitan kepada tersangka MS.
Baca juga:
- Pemotor yang Acungkan Pistol di Kota Batu Ditangkap, Ditampilkan Polisi dengan Topeng saat Jumpa Pers
- KPK Bongkar Peran Bendum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang Jadi Tersangka Suap Bupati Penajam Paser Utara
- Buruh Gelar Demo di Depan DPR Tolak Omnibus Law, Seruan 'Tangkap Bahlil' Menggema
- Tanpa Perlawanan, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Bantul
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dipergunakan tersangka pada saat kejadian, berikut helm, pakaian dan tas yang dipergunakan. Pelaku selama ini tidak bekerja dan tinggal bersama kekasihnya di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Pelaku mengacungkan senjata beralasan untuk meluapkan kekesalannya dan menunjukkan bahwa dia memiliki senjata. Menunjukkan superioritas dan bersifat arogan," katanya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.